PPTMN dan BNN Bersinergi Perangi Narkoba

- 22 Februari 2023, 03:26 WIB
Deklarasi Perkumpulan Praktisi dan Terapis Metafisika Nusantara (PPTMN) yang digelar pada Sabtu, 19 Februari 2022 di Cibitung, Jawa Barat.
Deklarasi Perkumpulan Praktisi dan Terapis Metafisika Nusantara (PPTMN) yang digelar pada Sabtu, 19 Februari 2022 di Cibitung, Jawa Barat. /Foto: Zonabanten/Ayu Utami/

ZONABANTEN.com - Perkumpulan Praktisi dan Terapis Metafisika Nusantara (PPTMN), organisasi yang mewadahi para praktisi dan pelaku pengobatan alternatif yang ada di seluruh Indonesia menggelar deklarasi sekaligus melakukan pencatatan bahwa para pelaku pengobatan tradisional yang tergabung dalam PPTMN telah memiliki keabsahan yang sah dari faktor hukum dan legalitas.

Dewan Pakar PPTMN, KRA. Ferry Ferdyanto Prana Prabu Joyonegoro, AMD, S.Psi, M.Psi atau yang akrab disapa Ki Prana Lewu menjelaskan, selain telah mendapatkan legalitas dari Departemen Kesehatan (Depkes), PPTMN juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya, salah satunya Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari).

Baca Juga: Ada Bukti Otentik, Dosen UII yang Dikabarkan Hilang di Turki Diduga Berada di Kota Boston, Amerika Serikat

Deklarasi PPTM yang digelar pada Sabtu, 19 Februari 2022 di Cibitung, Jawa Barat juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa sarana pengobatan alternatif ini harus memiliki wadah agar tidak ada kesimpang siuran karena dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mistis.

Ki Prana Lewu juga menegaskan bahwa para praktisi dan terapis metafisika yang ingin memiliki tempat praktek ataupun naungan harus memiliki legalitas yang sah.

"Misalnya legalitas dari Depkes, apabila kami meracik obat, meracik ramuan, itu harus terdaftar di BPOM dan ada juga legalitas dari Kejari, jadi apabila kami mengeluarkan doa-doa tertentu tidak disangkutpautkan dengan ajaran sesat," katanya.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Terus Disalurkan! Begini Info untuk Dapat Bantuan sampai Rp3 Juta lewat Aplikasi Cek Bansos!

Ki Prana Lewu juga mengakui bahwa para praktisi dan terapis metafisika memang tidak bisa disandingkan dengan fasilitas medis yang tenaga kerjanya merupakan orang-orang dengan gelar akademik. Ia menekankan, pengobatan tradisional yang sudah turun temurun tidak pernah menyimpang walaupun ada oknum tertentu yg melakukan penyimpangan.

"Saya rasa, semua pengobatan alternatif juga bertujuan baik untuk masyarakat agar mereka berbondong-bondong meminta kesembuhan. Jadi tidak hanya sebatas terapi yang kami lakukan tapi semuanya didasari dengan keyakinan orang tersebut supaya meminta ikhlas kepada Allah SWT sama juga ketika kita berobat ke dokter, pasti dokter juga mengingatkan pasiennya jaga lupa berdoa untuk kesembuhan," ujar Ki Prana Lewu.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Kuningan Apresiasi Rakercab dan Rapat Pleno Fatayat Kota Tangerang

Bahkan, BNN sangat mendukung kehadiran PPTMN di Indonesia. Saat PPTMN menggelar deklarasi, BNN hadir memberikan penyuluhan untuk menyampaikan informasi yang sangat jelas bahwa bahaya narkoba bisa berdampak sangat signifikan kepada pemakai dan semua orang yang terlibat di dalam penyalahgunaan narkoba.

"Penyuluhan dari BNN tersebut juga mengingaktkan bahwa masyarakat Indonesia harus melawan yang namanya narkoba biar regenerasi kita terlindungi dan terjaga dari bahaya narkoba," kata Ki Prana Lewu.

Ketua Umum PPTMN, Setiawan atau yang akrab disapa Bang Away menambahkan, BNN mendukung para praktisi terapis tradisional di bawah naungan PPTMN yang memang sudah bersinergi dengan instansi-instansi terkait.

"Kami sudah bersinergi dengan dunia kesehatan, jadi otomatis BNN juga ingin terlibat karena BNN menilai dunia medis sendiri sebenarnya sudah kewalahan untuk menangani ini. BNN juga meminta kami untuk membantu pengobatan para pemakai narkoba," kata Bang Away.

Baca Juga: Orang Tua Tewas Tertimpa Puing, Bayi Yang Lahir Di Reruntuhan Gempa Turki Kini Diadopsi Keluarganya

Sekadar informasi, PPTMN baru berdiri pada bulan Desember 2022, dilihat dari data terbaru, kurang lebih sudah ada 420 padepokan dari wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yang bergabung di dalam organisasi ini.

PPTMN juga sudah tercatat di Original Record Indonesia (ORI). Menjadi komunitas metafisika pertama di Indonesia yang diakui oleh ORI merupakan sebuah prestasi yang luar biasa.*** (Ayu Utami Larasati)






 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah