Tangis Haru Richard Eliezer Usai Divonis Hanya 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim

- 16 Februari 2023, 14:11 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

ZONABANTEN.com – Keputusan Vonis oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat berakhir haru.

 

Richard Eliezer terbukti secara sah bersalah karena turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Jasa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara dimana tuntutan ini terlalu berat untuk seorang saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana alias Justice Collaborator.

Warga sempat mempertanyakan keadilan untuk seorang Justice Collaborator yang membantu mengungkap kasus. Pasalnya, Richard Eliezer mengakui kesalahannya dan telah berkata jujur dalam persidangan tersebut.

Rabu, 15 Februari 2023 kemarin, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, membacakan keputusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua dalam PN Jaksel kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” lanjutnya.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung

Dalam keputusannya, Hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal yang dapat meringankan hukuman Richard.

Antara lain, ia menyesali perbuatannya dan berani mengambil keputusan untuk mengungkapkan kebenaran daripada kasus ini.

Usai penutupan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer, suasana berubah menjadi haru dan tangis Richard tak bisa tertahan. Ia menangis haru diikuti dengan para pendukungnya yang juga menangis haru atas keadilan yang dilayangkan padanya.

Richard Eliezer atau yang dikenal sebagai Bharada E terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua bersama dengan 4 kerabat lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Chandrawati, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, Bharada E bertindak sebagai eksekutor yang membunuh langsung dengan menembak Brigadir Yosua hingga tewas.

Bharada E yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat Juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: IIMS 2023: Mitsubishi Luncurkan Pesaing Berat BRV di Indonesia

4 kerabat Bharada E lainnya mendapat hukuman pidana oleh Hakim yang justru lebih tinggi dari Jasa Penuntut Umum atau JPU.

Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada sidang yang diadakan hari Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Sementara istrinya, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara, dan yang terakhir Ricky Rizal dengan 13 tahun penjara.

Usai pembacaan vonis itu pun sempat terjadi kericuhan di dalam ruangan sidang. Awak media yang sebelumnya berada di luar ruangan saat sidang berlangsung, mulai memaksa dan berbondong-bondong untuk mengabadikan detik-detik pembacaan vonis tersebut.

Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memaklumi insiden tersebut mengingat kapasitas ruang sidang yang sempit dan kecil dibandingkan jumlah awak media yang datang serta banyaknya para pengunjung sidang kasus tersebut. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah