Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung

- 15 Februari 2023, 19:46 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

 

Sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman kepada sejumlah terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x