Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung

- 15 Februari 2023, 19:46 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

 

ZONABANTEN.com - Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir antara, Rabu 15 Februari 2023.

Bharada E dinyatakan terbukti secara sah dan menyakin bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Wahyu.

Terdapat penyusunan putusan yang hakim pertimbangkan yaitu, hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Predator Pertama yang Kamu Lihat Akan Mengungkap Informasi Kuat Tentang Sifat Aslimu

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x