Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Penjelasan Kejagung

- 15 Februari 2023, 19:46 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Kesimpulan tersebut terlihat dari rangkaian tindakan Bharada E seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat terhadap Bharada E.

"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Kejutan untuk ARMY! Suga BTS Bakal Gelar Tur Dunia, Jakarta Termasuk?

Selain itu, Kejaksaan Agung Ketut Sumedana juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

Ketut menjelaskan, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Putusan majelis hakim memvonis 1 tahun 6 bulan tersebut kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara.

Terkait hal itu, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x