Ongkos Ibadah Haji Naik, Komnas Haji dan Umrah: Sulit Dihindari

- 21 Januari 2023, 15:34 WIB
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik menjadi 69 Juta.
Kemenag Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Naik menjadi 69 Juta. /Dok. Kemenag/

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733.

Biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau meningkat Rp 514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Usulan inipun disepakati oleh Komisi Nasional Haji dan Umrah demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," ujar Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat 20 Januari 2023.

 Baca Juga: Peringkat Reputasi Penyanyi K-Pop Bulan Januari 2023, BTS Peringkat Berapa?

Menurut Mustolih biaya kenaikan haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika perbandingannya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pandemi pada 2019.

"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," kata dia.

Menurut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, rancangan biaya yang diusulkan Menag bertujuan untuk melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Pasalnya, selama ini komponen BPIH yang ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sudah terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Oleh Karena itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan dengan memperhatikan hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu.

Baca Juga: Wow! Nama BLACKPINK Masuk Guiness World Records, Ini 3 Rekor yang Mereka Pecahkan

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah