Harmonisasi Tarif Air Minum di Surabaya, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

- 31 Desember 2022, 21:43 WIB
Harmonisasi Tarif Air Minum di Surabaya, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Harmonisasi Tarif Air Minum di Surabaya, Berlaku Mulai 1 Januari 2023 /Surabaya.go.id

Klasifikasi tersebut mulai dari lebar jalan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil.

“Tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda, dan yang paling mahal adalah kelompok 3, yaitu bandara dan pelabuhan yang sampai Rp15.000.” kata Arief.

Baca Juga: Agensi IU dan Lee Jong Suk Telah Mengonfirmasi Secara Resmi Hubungan Keduanya

Untuk pelanggan veteran Pemerintah Kota Surabaya membebaskan tarif pemakaian air minum sebagai bentuk kepedulian.

Pelanggan rumah tangga juga akan dibebaskan dari tarif baru air minum apabila memenuhi semua kriteria, yaitu lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari atau sama dengan 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp100.000.000, dan pemakaian hanya sebesar 0-30 meter kubik.

Namun apabila pelanggan memakai lebih dari 30 meter kubik, maka tarif sebesar Rp2.600 akan dibebankan.

Selama ini masyarakat ada yang menggunakan air secara berlebihan karena tarif yang berlaku saat ini merupakan harga di bawah harga pokok penjualan. Dengan adanya harmonisasi tarif baru ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam penggunaan air.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah