Harmonisasi Tarif Air Minum di Surabaya, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

- 31 Desember 2022, 21:43 WIB
Harmonisasi Tarif Air Minum di Surabaya, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Harmonisasi Tarif Air Minum di Surabaya, Berlaku Mulai 1 Januari 2023 /Surabaya.go.id

ZONABANTEN.com – PDAM Surya Sembada Kota Surabaya secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait tarif air minum terbaru setelah melewati kajian panjang.

Tarif baru tersebut direncanakan akan mulai berlaku sejak hari pertama tahun 2023.

Tindakan harmonisasi tarif air minum baru ini berlandaskan pada berbagai hal.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, menjelaskan bahwa harmonisasi tarif dilakukan untuk mewujudkan asas keadilan kepada seluruh pelanggan, meningkatkan kesadaran masyarakat agar bijak dalam penggunaan air, agar senantiasa memberi pelayanan prima melalui kegiatan operasional, serta pembiayaan investasi infrastruktur yang wajar dan berkelanjutan.

“Jadi, kami menyebutnya harmonisasi tarif, bukan kenaikan tarif, karena memang dari beberapa kelompok pelanggan, tidak hanya turun tapi malah digratiskan.” Kata Arief.

Baca Juga: Divaldo Alves, Pelatih Klub Liga Satu Persik Kediri Incar Pemain Asli Kediri Menjelang Bursa Transfer

Arief juga berpendapat bahwa harmonisasi tarif baru ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Tak hanya itu, terdapat pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Nantinya, pelanggan akan dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Tarif dari setiap kelompok akan berbeda, tergantung pada beberapa klasifikasi.

Klasifikasi tersebut mulai dari lebar jalan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil.

“Tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda, dan yang paling mahal adalah kelompok 3, yaitu bandara dan pelabuhan yang sampai Rp15.000.” kata Arief.

Baca Juga: Agensi IU dan Lee Jong Suk Telah Mengonfirmasi Secara Resmi Hubungan Keduanya

Untuk pelanggan veteran Pemerintah Kota Surabaya membebaskan tarif pemakaian air minum sebagai bentuk kepedulian.

Pelanggan rumah tangga juga akan dibebaskan dari tarif baru air minum apabila memenuhi semua kriteria, yaitu lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari atau sama dengan 45 meter persegi, NJOP kurang dari Rp100.000.000, dan pemakaian hanya sebesar 0-30 meter kubik.

Namun apabila pelanggan memakai lebih dari 30 meter kubik, maka tarif sebesar Rp2.600 akan dibebankan.

Selama ini masyarakat ada yang menggunakan air secara berlebihan karena tarif yang berlaku saat ini merupakan harga di bawah harga pokok penjualan. Dengan adanya harmonisasi tarif baru ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam penggunaan air.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah