2. Tidak Izinkan Pawai dalam Pelaksanaan Natal 2022
Pemerintah tidak mengizinkan pawai atau arak-arakan pada pelaksanaan Natal 2022 karena keramaian hanya diizinkan di tempat-tempat ibadah dengan ketentuan protokol kesehatan.
Gereja Harus Memenuhi Protokol Kesehatan sebagai Berikut!