Catat! Ini Syarat dan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2022 yang Wajib Kalian Tahu!

- 24 Desember 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi Aturan Nataru 2022
Ilustrasi Aturan Nataru 2022 /Pixabay

ZONABANTEN.com - Perayaan Natal tahun ini akan berlangsung seperti sedia kala, akan dilaksanakan di tempat ibadah, Gereja.

Tapi jika terdapat Gereja yang akan melaksanakan secara online juga dipersilahkan artinya perayaan tahun ini dapat dilakukan secara offline, hybrid atau online.

Namun dalam pelaksanaannya harus tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah dihimbau oleh pemerintah.

Baca Juga: Alasan Mudik Nataru Tahun Ini Diperbolehkan, Simak Penjelasannya!

Berikut syarat-syaratnya:

1. Mentaati Protokol Kesehatan

Selama libur Nataru 2022/2023 pemerintah menerapkan PPKM level 1 di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Termasuk tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan dan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 1 dengan maksimal kapasitas 100 persen akan tetapi Jamaah, Pendeta, dan Pastor atau Rohaniwan tetap memakai masker dengan baik dan benar serta dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

Jemaat dengan usia di atas 60 tahun serta Ibu hamil menyesuaikan akan tetapi disarankan agar mengikuti rangkaian acara peribadatan secara daring untuk meminimalisir potensi tertular Covid-19.

Baca Juga: Link Streaming Persik Kediri vs Persis Solo di BRI Liga 1, Prediksi Skor dan Kemungkinan Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x