KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 1 Partai Tidak Lolos, Begini Nomor Urutnya

- 14 Desember 2022, 22:12 WIB
KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 /kpu.go.id

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Kamis, 15 Desember 2022 Akan Tayang Jungle Box, Intip Seleb, Hingga Yehh Jadu

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Demikian informasi terkait penetapan dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah