ZONABANTEN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan 17 partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 mendatang, Rabu, 14 Desember 2022.
Selain 17 partai politik nasional, KPU juga menetapkan keikutsertaan 6 partai lokal untuk wilayah Aceh.
Penetapan peserta Pemilu 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.
Dikutip ZONABANTEN.com dari kpu.go.id, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan ““Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik.”
Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama.
Adapun urutan nomor urut Partai Politik di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jaksel, 8 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP