Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos BPNT adalah seperti yang ZONABANTEN.com lansir dan himpun dari laman resmi Kemensos sebagai berikut :
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini dikhususkan untuk PKH.
Setelah memenuhi syarat tersebut, anda kemudian perlu daftar dengan aplikasi Cek Bansos.
Tujuannya apa? Agar anda bisa terdaftar sebagai KPM ke dalam DTKS, dan bisa menerima Bansos BPNT maupun PKH.
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk mendaftar ke aplikasi Cek Bansos, alias gratis!
Setelah sukses melakukan pendaftaran DTKS, anda kemudian bisa melakukan pengecekan apakah anda adalah KPM yang berhak mendapatkan Bansos BPNT 2022.
Baca Juga: WASPADA Penipuan Atas Nama BPJS Kesehatan Berupa Bantuan Tunai! Begini Cara Menghindarinya