- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pengumuman! PPN Naik Jadi 11 Persen April Mendatang, Febrio: Inflasi Tidak akan Meningkat
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka segera kunjungi laman prakerja.go.id untuk mendaftar akun Kartu Prakerja dengan cara berikut:
1. Kunjungi website www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
3. Klik ‘Daftar’.
4. Verifikasi email.
5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
Sementara itu, jika dilihat dari gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja gelombang 43 akan dibuka dalam kurun waktu 1-7 hari setelah hasil seleksi gelombang 42 diumumkan.