4. Kambing dan domba hanya berlaku untuk satu orang peng-kurban, sedangkan sapi dan kerbau dapat untuk 7 orang, sementara unta untuk 10 orang.
5. Hewan kurban sebaiknya dipilih yang paling baik, gemuk, sehat, tidak cacat seperti pincang dan buta.
6. Jika hewan yang sudah diniatkan untuk berkurban mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kecacatan, maka hewan tersebut boleh tetap dikurbankan.
Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut, Korupsi Jadi Alasan Utama?
Syarat Sah Hewan Kurban Terkait Wabah PMK
Berdasarkan PMK yang tengah banyak menyerang hewan ternak belakangan ini, MUI Pusat mengeluarkan fatwa terkait aturannya sebagai hewan kurban, berikut penjelasannya:
1. Hewan yang terkena PMK berat saat akan disembelih tidak boleh dikurbankan.
2. Hewan yang terkena PMK boleh dikurbankan apabila telah sembuh pada hari Nahar atau hari Tasyrik, yaitu hari Idul Adha hingga tiga hari berikutnya.
3. Hewan yang terkena PMK dan tidak sembuh hingga lewat batas waktu yang ditentukan, hanya akan dianggap sebagai sodakoh dan bukan kurban.