ZONABANTEN.com - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 masih terus dilakukan oleh Kemensos.
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKH 2022 masing-masing akan mendapatkan bantuan dana hingga Rp750 ribu.
Penerima bansos PKH 2022 terdiri dari balita, ibu hamil, lansia, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, serta penyandang disabilitas.
Setiap golongan bansos PKH 2022 ini harus memenuhi kriteria agar bisa mendapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang. Syaratnya antara lain:
- Balita: Anak usia dini di usia 0-6 tahun, maksimal dua anak dalam satu keluarga.
- Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA: Berusia 6-21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 18 Juni 2022: Seseorang dari Masa Lalu Akan Mengunjungimu
- Lansia: Berusia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Maksimal satu orang dalam satu keluarga, termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental.
Aturan lain yang diberikan Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH 2022 adalah, dalam satu keluarga maksimal hanya empat orang penerima bansos.
Bansos PKH 2022 akan disalurkan per tahap atau per tiga bulan selama satu tahun. Setiap tahapnya, golongan penerima bansos PKH 2022 akan mendapatkan bansos mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.
Baca Juga: Tak Hanya Festival Balon Terbang, Berikut Fakta-fakta Menarik yang Tersimpan di Cappadocia
Dana bantuan dari bansos PKH 2022 nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing KPM melalui Himbara.
Bagi masyarakat yang merasa sudah memenuhi kriteria dan terdaftar di DTKS, bisa langsung cek nama penerima bansos PKH 2022 melalui cara berikut:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih data Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn 21 Juni 2022: Tanggapi Kecemburuan Rekan Kerjamu dengan Cara yang Adil
3. Isi nama sesuai KTP.
4. Masukkan kode unik sesuai yang tertera lengkap dengan spasinya.
5. Jika data sudah benar, klik ‘Cari Data’.
Layar akan menampilkan hasil sesuai data yang dimasukkan. Jika terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022, maka pada kolom ‘PKH’ akan muncul keterangan lengkap pada ‘status’, ‘ket’, dan ‘periode’.***