MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bocah 13 Tahun

- 25 Juni 2022, 12:45 WIB
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual  terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual
MIRIS, Pakai Modus Rukiyah, Marbot Masjid Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Bocah 13 Tahun/Pixabay/Arhavisual /

Menurut Yogen, pelaku AS diketahui sudah tujuh bulan menjadi marbot dan sesekali menjadi imam di masjid tersebut.

Namun selama itu tidak ada perangai yang mencurigakan darinya.

"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambahnya.

Saat ini pelaku AS tengah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: IU Masuk Peringkat Tiga Besar! Berikut Daftar 30 Penyanyi K-Pop Bereputasi Terbaik di Bulan Juni 2022

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah