Syarat dan Ketentuan Perubahan Status PPU menjadi PBPU dan BP dalam BPJS Kesehatan

- 11 Juni 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /Antaranews

Syarat Perubahan Jenis Kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah peserta berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau dengan menunjukkan dokumen PHK

Peserta PPU beralih menjadi peserta PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

Baca Juga: Fajar Alfian dan Rian Ardianto Susul Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Ke Partai Semifinal Indonesia Master 2022

Adapun ketentuan peralihan menjadi PBPU BP adalah :
1. tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan
2. tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jik apeserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan atau
3. dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan

Calon peserta wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
2. Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN dan BCA (dapat menggunakan rekeningan tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung)

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah