Syarat Perubahan Jenis Kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah peserta berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau dengan menunjukkan dokumen PHK
Peserta PPU beralih menjadi peserta PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Adapun ketentuan peralihan menjadi PBPU BP adalah :
1. tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan
2. tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jik apeserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan atau
3. dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan
Calon peserta wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
2. Buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN dan BCA (dapat menggunakan rekeningan tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung)
***