Syarat dan Ketentuan Perubahan Status PPU menjadi PBPU dan BP dalam BPJS Kesehatan

- 11 Juni 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /Antaranews

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah mewajibkan semua penduduk untuk menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Adapun kepesertaan BPJS terbagi menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selain itu ada juga kategori Pnerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan PD Pemda yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Situasi bisnis yang dinamis, dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. BPJS Kesehatan menegaskan, peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU.

Baca Juga: Anthony Ginting VS Viktor Axelsen Siapa yang Lebih Perkasa ?, Semifinal Indonesia Master 2022

Pekerja atau karyawan yang termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri yaitu
a) Berskala mikro dengan modal kecil;
b) Menggunakan teknologi sederhana/rendah;
c) Menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah;
d) Tempat usaha tidak tetap;
e) Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi;
f) Kelangsungan usaha tidak terjamin;
g) Jam kerja tidak teratur;
h) Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap
i) Tidak mempunyai perjanjian/kontrak kerja.

Baca Juga: Sebuah Restoran Padang Jual Rendang Babi, Nyanyian Seorang Da’i Tuai Polemik

Sedangkan pekerja atau karyawan  yang termasuk kelompok bukan penerima upah antara lain:
a) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
b) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c) Olahragawan.
d) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
e) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
f) Pengawas atau pengelola proyek.
g) Mahasiswa dari PerguruanTinggi atau lembaga sejenis, santri, saksi dan korban dalam perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga atau Badan Sosial yang sejenis.
h) Warga Negara Asing yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia minimal 6 (enam) bulan dan dilengkapi dengan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 11 Juni 2022: Ada Kemajuan Besar dalam Uang dan Karier

Warga negara yang termasuk kategori Bukan Pekerja (BP) terdiri atas:
1) Investor yaitu perorangan yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
2) Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x