Masa kampanye yang relatif singkat itu kemungkinan dimanfaatkan dengan melakukan kampanye dan sosialisasi terhadap calon yang diusung melalui media sosial dan media siber.
“Karena media sosial dan media siber dianggap memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih efisien,” ujar Indrawan.
Menurutnya potensi tersebut muncul karena sistem pengawasan yang tidak dibangun dengan baik.
Oleh karena itu, perlu adanya peraturan dalam kampanye melalui media sosial dan media siber, serta sistem pengawasannya agar peserta pemilu bisa mematuhinya.
“Upaya pencegahan perlu dilakukan jajaran Bawaslu dan seluruh pihak yang berwenang,” tutur Indrawan.***