Mendekati Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Peringatkan Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik

- 26 Mei 2022, 14:56 WIB
Bawaslu Kepri Peringatkan Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik
Bawaslu Kepri Peringatkan Kampanye di Media Sosial Rawan Konflik /Pexel

ZONABANTEN.com – Mendekati Pemilu 2024, berbagai partai politik yang ikut berpartisipasi sudah mulai menyusun strategi kampanye terbaik.

Namun perlu diwaspadai, mengingat kejadian Pemilu tahun 2019 banyak terjadi konflik antar kelompok pendukung.

Dikutip melalui antara, anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan berpendapat jika kampanye yang dilakukan di media sosial rawan konflik.

Baca Juga: Hadir Saat Pandemi, Anak Muda di Tangsel Bangun Layanan Badan Hukum Berbasis Website

“Konflik terjadi lantaran perbedaan kepentingan politik sehingga menimbulkan persoalan-persoalan lain, seperti ketersinggungan hingga gesekan antar kelompok pendukung,” tutur Indrawan.

Menurutnya, konflik dipicu oleh penggunaan kalimat yang tidak baik, saling mengejek, atau menghina pribadi peserta pemilu maupun pendukungnya.

Selain itu juga menyinggung SARA, dan hal-hal negatif yang berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung.

Padahal kejadian tersebut bisa saja dihindari jika seluruh peserta pemilu maupun peserta pilkada saling menghormati dan menahan diri untuk tidak menyerang satu sama lain.

Baca Juga: Shin Tae-yong Coret Ronaldo Kwateh Dari Timnas Indonesia, Ternyata Malah Memperkuat Tim Ini

Perdebatan di media sosial biasanya terjadi di dalam grup WhatsApp, Facebook ataupun platform lainnya.

Menurut Indrawan perdebatan semakin memanas lantaran antar pendukung tidak ingin mengalah dalam mempertahankan pendapat/ argumen mereka terhadap pendukungnya.

Belum lagi jika banyak bermunculan akun bodong yang ikut dalam perdebatan itu dan melakukan provokatif.

“Itu pengalaman hasil pengawasan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020,” ujar Indrawan.

Indrawan mengemukakan jika media sosial dan media siber berpotensi menjadi sarana utama yang dimanfaatkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye.

Baca Juga: Luar Biasa! Manfaat Daun Kelor yang Sangat Mujarab Untuk Kesehatan

Pasalnya, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2021 diperkirakan lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Masa kampanye pemilu 2024 yang terjadi diperkirakan hanya berlangsung 75 hari saja, sementara pada Pemilu 2019 mencapai 90 hari.

Sementara pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 atau sebelum memasuki masa tenang.

“Artinya, tahapan kampanye mulai diselenggarakan pada Desember 2023,” ucapnya.

Masa kampanye yang relatif singkat itu kemungkinan dimanfaatkan dengan melakukan kampanye dan sosialisasi terhadap calon yang diusung melalui media sosial dan media siber.

Baca Juga: Bansos BPNT Mei 2022 Terus Cair, Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk Daftar, Begini Caranya

“Karena media sosial dan media siber dianggap memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih efisien,” ujar Indrawan.

Menurutnya potensi tersebut muncul karena sistem pengawasan yang tidak dibangun dengan baik.

Oleh karena itu, perlu adanya peraturan dalam kampanye melalui media sosial dan media siber, serta sistem pengawasannya agar peserta pemilu bisa mematuhinya.

“Upaya pencegahan perlu dilakukan jajaran Bawaslu dan seluruh pihak yang berwenang,” tutur Indrawan.***

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah