- Direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD
Adapun masyarakat yang akan dipertimbangkan untuk lolos Kartu Prakerja gelombang 30, adalah yang memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca Juga: Jadwal Misa Hari Raya Kenaikan Tuhan 2022 Gereja Katedral Palembang, Offline dan Online
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Resmi Lantik M. Trenggono Sebagai Pj Sekda Provinsi Banten