Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Menerima Bantuan Set Top Box Gratis

- 29 April 2022, 15:04 WIB
Pemerintah bagi-bagi Set Top Box gratis, sebagai upaya dukungan migrasi TV analog ke TV digital
Pemerintah bagi-bagi Set Top Box gratis, sebagai upaya dukungan migrasi TV analog ke TV digital /Unplash.com

ZONABANTEN.com - Besok 30 April 2022, sejumlah wilayah di Indonesia akan tidak dapat menerima layanan siaran TV analog.

Hal ini karena pemerintah akan memulai program switch off TV analog di beberapa daerah, sebagai langkah awal digitalisasi pertelevisian nasional.

Nantinya layanan siaran TV Analog akan digantikan dengan layanan siaran TV digital, yang hanya dapat diakses oleh televisi yang support siaran TV digital, ataupun dengan menggunakan Set Top Box.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki televisi support TV digital, maka penggunaan Set Top Box adalah pilihan yang paling murah.

Baca Juga: Simak Cara Pasang Set Top Box Disini Sebelum 1 Mei 2022

Set Top Box sendiri dibandrol dengan harga antara 180 ribu hingga 300 ribu rupiah, yang mana ini masih terbilang cukup mahal untuk beberapa orang.

Maka dari itu, pemerintah mengadakan program bantuan pemberian Set Top Box gratis, agar masyarakat kurang mampu juga tetap dapat menikmati layanan televisi.

Tetapi untuk dapat menerima bantuan tersebut, masyarakat yang kurang mampu diwajibkan sudah terdaftar pada DTKS Kemensos.

Adapun cara pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui aplikasi (online), atau offline.

Untuk cara pendaftaran DTKS Kemensos, ZONABANTEN.com telah merangkumkan informasinya yang dilansir dari MediaMagelang-PikiranRakyat.com.

 Baca Juga: 5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui agar Perjalanan Tak Terhambat

Secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore melalui HP

2. Siapkan NIK dan KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Baca Juga: 9 Bagian Kendaraan Mobil yang Harus Dicek Sebelum Mudik Agar Perjalanan Lebih Lancar dan Aman 

Secara offline:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan.

Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

Baca Juga: Info Mudik: Lonjakan Jumlah Kendaraan, Tol dan Arteri Menuju Pelabuhan Merak Sempat Alami Kepadatan

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

 Baca Juga: Tanggal Ganjil! Ini Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Jalan Tol Cikampek Km 47

Demikian cara pendaftaran DTKS Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box gratis. Semoga dapat membantu.***

Artikel serupa dapat dilihat pada MediaMagelang-PikiranRakyat.com, dengan judul Pakai Cara Ini, Daftar Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah