ZONABANTEN.com – Arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah telah diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tanggal 29 April hingga 1 Mei 2022.
Diizinkannya masyarakat untuk mudik di tahun ini membuat umat Islam berbondong-bondong bertolak ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Jika Anda juga memutuskan untuk mudik, ada beberapa syarat yang wajib diketahui agar perjalanan mudik Anda tidak terhambat nantinya.
Jangan sampai perjalanan Anda berhenti di tengah jalan. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang harus diketahui dan dipahami.
- Tidak wajib tes PCR atau antigen jika sudah mendapatkan vaksin booster
Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias vaksin dosis booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Jadi, pastikan Anda telah mendapatkan vaksin dosis lengkap termasuk dosis booster sebelum melakukan perjalanan mudik agar tidak perlu repot lagi menjalani kedua tes Covid tersebut.
- Wajib tes PCR atau antigen jika baru mendapatkan vaksin hingga dosis kedua
Orang yang baru mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Selain itu, juga bisa dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.