Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran

- 14 April 2022, 11:58 WIB
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran /Pexels

Selain itu para pegawai ASN yang akan melaksanakan mudik diimbau untuk selalu memperhatikan dan mematuhi beebrapa hal terkait pandemi Covid-19, yaitu:

1. Status risiko persebaran covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.

2. Mematuhi peraturan dan kebijakan tekait PPKM yang ditetapkan oleh kementerian Dalam Negeri

3. Kriteria hingga prokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kemenhub, dan instansi terkait,

4. Prokes yang ditetapkan oleh Kemenkes,

Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2022 Disepakati Rata-rata Rp 39,8 Juta per Jamaah, Berikut Alokasi Biayanya

5. Dan terakhir, penggunaan PeduliLindungi,

Untuk pelaksanaan Surat Edaran, Pejabat Kepegawaian diminta untuk menerapkan pengaturan teknsi dan langka-langkah yang diperlukan dengan mengacu pada Surat Edaran.

Sedangkan bagi pegawai ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 ahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Setkab.go.id Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x