Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, Presiden Jokowi telah mengumumkan Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sedangkan untuk Cuti Bersama, jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.***