Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran

- 14 April 2022, 11:58 WIB
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran /Pexels

Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, Presiden Jokowi telah mengumumkan Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sedangkan untuk Cuti Bersama, jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Setkab.go.id Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x