Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran

- 14 April 2022, 11:58 WIB
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran /Pexels

ZONABANTEN.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan perjalanan mudik saat lebaran nanti. Kabar tersebut disampaikan oleh akun Twitter resmi Sekretariat Kabine (@setkabgoid) pada hari ini pukul 7:48 pagi tadi.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pemerintah memberikan pedoman cuti dan mudik lebaran untuk ASN.

Isi dari surat edaran tersebut antara lain:

Baca Juga: Jadwal Misa Jumat Agung 2022 Live Streaming di Gereja Katolik Keuskupan Bandung

1. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya, sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

2. Pemberitan cuti tahunan dilakukan berdasarkan pertimbangan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah

3. Pemberitan cuti Pegawai ASN dilakukan secara akuntabe sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

Dalam surat edaran yang ditetapkan 13 April 2022, tersebut Pegawai ASN juga menegaskan bahwa Pegawai ASN dilarang menggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Setkab.go.id Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x