Resmi! Biaya Haji 2022 Disepakati Rata-rata Rp 39,8 Juta per Jamaah, Berikut Alokasi Biayanya

- 14 April 2022, 11:29 WIB
Penetapan Biaya Haji 2022
Penetapan Biaya Haji 2022 /Unsplash/@alswedi07/

ZONABANTEN.com – Rapat kerja yang dihadari oleh Menag maupun DPR RI di Senayan, Jakarta, menghasilkan keputusan berupa penetapan biaya haji 2022.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp. 39.886.009.

Dikutip dari laman resmi kemenag, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa Bipih yang dibayar oleh jamaah haji meilupti biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca Juga: Info Haji 2022: Pemerintah Bersama DPR Tetapkan Biaya Haji 2022

Menag menjelaskan bahwa ada tiga komponen pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen yang pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya yang harus ditanggung/dibayar oleh jamaah haji.

Komponen kedua adalah biaya protokol kesehatan, yang disepakati sebesar Rp. 808.618,80 per jamaah.

Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp. 41.053.216,24 per jamaah.

Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp. 81.747.844,04 per jamaah.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x