RUU Kekerasan Seksual yang Telah Lama Ditunggu-tunggu, Akhirnya akan Segera Terwujud

- 18 Maret 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual
Ilustrasi keadilan untuk korban kekerasan seksual /pixabay @qimono

ZONABANTEN.com - Korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun pada dua tahun lalu menerima amnesti presiden, dan sekarang ia berharap agar parlemen mengesahkan undang-undang baru terkait kekerasan seksual.

Setelah satu dekade para aktivis pertama kali mengusulkan undang-undang tersebut.

"Semoga bisa terwujud" ucap Nuril yang dikutip ZONABANTEN.com dari Rauters.

Baca Juga: JAM MAIN All England Open 2022 Perempat Final Hari Ini! Jadwal Tanding Indonesia dan Link Streaming Gratis

Nuril sekarang berusia 43 tahun, wanita muslim yang taat tersebut masih tampak enggan membicarakan hal berat seperti ini.

Ia juga belum bergabung dengan para aktivis yang mengkampanyekan perubahan. Tapi kata-kata yang ia ucapkan dengan santun membawa beban pengalaman pribadi.

"Ini penting, mengingat pelaku masih ada di luar sana, sehingga korban bisa angkat bicara."

Nuril menjadi tersorot ketika Mahkamah Agung memenjarakannya selama enam bulan, dan ia juga didenda sebesar Rp516.771.000 karena menyebarkan rekaman panggilan telepon cabul yang diterima dari bosnya, seorang kepala sekolah.

Baca Juga: Tanggal 18 Maret Merupakan Hari Tidur Sedunia, Simak Tujuan dan Awal Mula Dibentuknya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x