Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PBI, Melalui Link Resmi Kemensos
Kemnaker belum memberikan info lebih lanjut terkait syarat-syarat BSU 2022 yang lainnya. Sejauh ini hanya berkaitan dengan syarat gaji pekerja calon penerima BSU 2022, besaran dana yang akan didapat, dan jumlah kuota.
Untuk kuota, pemerintah rencananya akan memberikan BSU 2022 kepada 8,8 juta tenaga kerja. Belum diketahui juga apakah seperti BSU 2020, yang mana semua pekerja di wilayah Indonesia bisa menerima, atau seperti BSU 2021, yang mana hanya pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.***