Perhatikan Syarat dan Kuota Penerima BSU 2022 Ini, Beberapa Calon Penerima BSU 2021 Tidak Bisa Terima Lagi?

- 6 April 2022, 09:46 WIB
Perhatikan Syarat dan Kuota Penerima BSU 2022 Ini, Beberapa Calon Penerima BSU 2021 Tidak Bisa Terima Lagi
Perhatikan Syarat dan Kuota Penerima BSU 2022 Ini, Beberapa Calon Penerima BSU 2021 Tidak Bisa Terima Lagi /sumber pixabay - EmAji

ZONABANTEN.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja akan hadir lagi tahun 2022 ini.

Namun, ada syarat terbaru yang berbeda dengan BSU 2021. Ada beberapa calon penerima BSU 2021 yang tidak bisa menerima BSU 2022.

Hal ini berkaitan dengan syarat penerima, yang mana BSU 2022 diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Baca Juga: Mengapa Tidak Menerima Dana Bansos PBI? Padahal Mendapatkan Bantuan

Sementara, pada BSU 2021 lalu, pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dapat menerima bantuan subsidi upah ini.

Jadi, bagi beberapa calon penerima BSU tahun lalu–yang memiliki gaji kisaran Rp3,1 juta hingga Rp3,4 juta–sudah tidak bisa lagi menerima BSU 2022 ini.

BSU adalah program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu pekerja atau karyawan yang terdampak dari Covid-19.

Pertama kali program BSU ini dijalankan adalah pada tahun 2020 lalu, yang mana merupakan tahun pertama Indonesia menghadapi pandemi.

Banyak pekerja yang secara tiba-tiba kehilangan pekerjaan mereka. Maka, pada tahun 2020 tersebut salah syarat penerima BSU adalah pekerja di seluruh wilayah Indonesia yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Bansos PBI April 2022 Sudah Cair! Siapkan KTP dan Cek Nama Anda di Sini Menggunakan HP, Dapatkan Bantuannya

Namun, syarat BSU tersebut berubah di tahun 2021, yakni menjadi pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4 saja.

Syarat maksimal gaji penerima bantuan upah subsidi ini pun kerap berubah setiap tahunnya. BSU 2020, BSU 2021, dan BSU 2022 memiliki syarat yang berbeda.

Pada BSU 2020, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, sudah bisa mendapatkan bantuan upah subsidi dari pemerintah.

Sementara, pada BSU 2021, hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang dapat menerima dana bantuan ini.

Baca Juga: Bansos PBI Cair Lagi Bulan April 2022, Berikut Cara Pencairan dan Total Dana Bantuannya

Dan pada BSU 2022 kali ini penerimannya semakin mengerucut, yakni hanya bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta yang berhak menerima.

Besaran uang yang diterima pun berbeda antara BSU 2022 dengan BSU dua tahun lalu.

Kali ini, pekerja akan menerima uang sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, yang artinya Rp500 ribu untuk satu bulan. Namun, pemberiannya akan langsung Rp1 juta dalam satu kali waktu.

Hal ini sama dengan syarat dan besaran dana yang diterima pada BSU 2021. Namun, cukup berbeda dengan BSU 2020.

Upah subsidi yang diberikan pada BSU 2020 adalah sebesar Rp2,4 juta untuk total empat bulan.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PBI, Melalui Link Resmi Kemensos

Kemnaker belum memberikan info lebih lanjut terkait syarat-syarat BSU 2022 yang lainnya. Sejauh ini hanya berkaitan dengan syarat gaji pekerja calon penerima BSU 2022, besaran dana yang akan didapat, dan jumlah kuota.

Untuk kuota, pemerintah rencananya akan memberikan BSU 2022 kepada 8,8 juta tenaga kerja. Belum diketahui juga apakah seperti BSU 2020, yang mana semua pekerja di wilayah Indonesia bisa menerima, atau seperti BSU 2021, yang mana hanya pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x