Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhkan Hukuman Mati dan Ganti Rugi Lebih dari Rp300 Juta

- 4 April 2022, 16:41 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhkan Hukuman Mati dan Ganti Rugi Lebih dari Rp300 Juta.
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhkan Hukuman Mati dan Ganti Rugi Lebih dari Rp300 Juta. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

ZONABANTEN.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro mengabulkan vonis tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung. Herry Wirawan juga tetap ditahan berdasarkan putusan hakim.

Baca Juga: UKM Tak Jadi Prioritas, DPRD Tangsel Tegaskan Ini Soal Dana Kelurahan

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro, dikutip ZONABANTEN.com melalui ANTARA pada Senin, 4 April 2022.

Selain vonis mati, predator seks itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan Pengadilan Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi terhadap korban.

“Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata Hakim.

Baca Juga: Drama The Sound of Magic Netflix: Sinopis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang

Sebelumnya, pada 15 Februari 2022 lalu, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x