Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhkan Hukuman Mati dan Ganti Rugi Lebih dari Rp300 Juta

- 4 April 2022, 16:41 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhkan Hukuman Mati dan Ganti Rugi Lebih dari Rp300 Juta.
Predator Seks Herry Wirawan Dijatuhkan Hukuman Mati dan Ganti Rugi Lebih dari Rp300 Juta. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Namun, putusan tersebut ternyata ikut menggugurkan beberapa tuntutan lain yang dibebankan kepada Herry. Seperti hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Kemudian pada 21 Februari 2022, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: 9 Gejala COVID-19 Baru Ditambahkan oleh NHS, Apa Saja?

Mengetahui putusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menganggap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memuaskan rasa keadilan di masyarakat.

“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Ridwan Kamil.

Pria yang biasa disebut Kang Emil itu berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan bisa menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah