Ini Cara Daftar DTKS Untuk Mendapat Bansos PBI

- 16 Maret 2022, 11:15 WIB
Ini Cara Daftar DTKS Untuk Mendapat Bansos PBI
Ini Cara Daftar DTKS Untuk Mendapat Bansos PBI /Kemensos/

ZONABANTEN.com - Terdaftar DTKS menjadi salah satu syarat utama mendapat Bansos PBI.

Jika nama kamu belum terdaftar DTKS, perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui dtks.jakarta.go.id agar bisa mendapatkan Bansos PBI.

Ini penjelasan apa itu DTKS dan bagaimana cara mendaftarnya untuk dapat bansos PBI.

DTKS merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS ini memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejateraan sosial terendah.

Dikhususkan untuk warga DKI, DTKS ini menjadi syarat untuk mendapatkan beberapa program bantuan sosial dari pemerintah baik yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDI, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca Juga: Ikuti Cara Berikut untuk Daftar Offline DTKS 2022, Hanya Bawa KTP dan KK ke Kantor Desa atau Kelurahan

Untuk melakukan pendaftaran DTKS, masyarakat bisa mengunjungi situs dtks.jakarta.go.id

Lalu lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs resmi dtks https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru apabila belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

6. Kirim.

Sebagai catatan, satu akun yang sudah dibuat bisa dipakai untuk mendaftarkan beberapa keluarga sekaligus.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair Bulan Maret Ini, Ambil KTP dan Cek Nama Anda di Sini Menggunakan HP

Bagi masyarakat yang memiliki kendala dan kesulitan mendaftar secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Masyarakat juga perlu membawa KTP dan KK untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk membahas apakah data yang didaftarkan layak masuk kedalam DTKS Kemensos.

Hasilnya berupa berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Luran dan perangkat desa lainnya.

Lalu berita acara tersebut akan diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Ini Bocoran Resmi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartanto

Setelah itu, Dinas sosial memproses kembali, memverifikasi, dan memvalidasi data lalu dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

Namun, untuk mendapatkan bantuan sosial data tersebut akan dikaji kembali dikarenakan setiap bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibuthkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah