Terdampak Penghentian Siaran Analog, Set Top Box TV Digital akan Diberikan Pemerintah Jabar Pada Wilayah Ini

- 12 Maret 2022, 13:00 WIB
ilustrasi - Set Top Box TV Digital Diberikan Gratis Pemerintah Jabar
ilustrasi - Set Top Box TV Digital Diberikan Gratis Pemerintah Jabar /UNSPLASH/Ronan Furuta

ZONABANTEN.com - Diketahui jika terdapat 12 wilayah Jawa Barat yang akan terkena penghentian siaran TV analog tahap 1.

12 wilayah tersebut diantaranya, Kota Banjar, Kab. Cianjur, Kab. Ciamis, Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Garut, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Kuningan, Kab. Tasikmalaya, Kota. Tasikmalaya  Kab. Sumedang.

Pemerintah Jabar atau Jawa Barat akan memberikan Set Top Box atau STB TV Digital gratis keseluruh warga Jabar.

Mulai tahun ini, penggunaan TV analog akan dihentikan dan digantikan oleh Set Top Box TV digital.

Baca Juga: Ditemukan di Dalam Koper, Berikut 10 Point Penting Isi Surat Doddy Sudrajat 18 Tahun Lalu untuk Vanessa 

Penghentian siaran TV analog tahap 1 akan dimulai pada 30 April 2022, dan digantikan oleh Set Top Box.

Set Top Box  merupakan sebuah perangkat keras yang dipasang pada TV analog, hal ini agar dapat menayangkan siaran digital.  

STB ini hanya digunakan pada TV analog, fungsi yaitu dapat menangkap siaran digital.

Membantu TV analog untuk bisa menayangkan siaran TV digital, jika tidak memakai STB  maka tidak dapat menayangkan siaran TV digital.

Untuk mendapatkan Set Top Box ini sangat mudah, Kominfo sudah merencanakan untuk membagikannya secara gratis ke seluruh masyarakat  Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Jawa Barat akan Bagikan STB atau Set Top Box TV Digital Gratis, Cek Persyaratannya! 

Pemerintah Jawa Barat bekerjasama dengan lembaga penyiaran swasta, akan membagikan Set Top Box gratis khusus untuk warga Jabar.

Pembagian STB TV Digital ini akan dimulai dari 15 April 2022 sampai dengan 30 April 2022.

Sebanyak 3.202.470 unit STB yang akan dibagikan ke masyarakat  Jawa Barat .

Set Top Box ini akan dibagikan ke warga Jawa Barat yang termasuk kelompok miskin yang telah memenuhi kriteria dibawah ini :

Baca Juga: Menggantikan Yeonjun, Soobin TXT Dinyatakan Positif Covid-19 

Persyaratan mendapatkan STB Gratis

1) Masuk dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos RI

2) Memiliki perangkat TV Analog

3) Memiliki KTP elektronik

4) Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV  analog (ASO) tahap 1

Jika kamu sudah masuk kedalam kriteria, maka kamu akan mendapatkan STB gratis.

Baca Juga: Bioskop CGV Mana Saja yang Jual Collectible Tickets Jujutsu Kaisen 0? Yuk, Simak Daftar 58 Lokasinya!

Untuk mekanisme pembagiannya sebagai berikut :

Pertama, kamu akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat

Kedua, undangan tersebut digunakan sebagai tiket untuk mendapatkan STB gratis

Ketiga, kamu bisa mengambil STB gratis di kantor pos terdekat. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah