ZONABANTEN.com - Pada artikel kali ini akan membahas mengenai program bansos PKH yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Program bansos PKH juga ternyata memiliki manfaat dan tujuan yang baik bagi masyarakat.
Dilansir dari PKH Kemensos, PKH atau singkatan dari Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) atau tidak mampu.
Ada beberapa orang yang berhak menerima bansos PKH dan besaran bantuan yang bisa didapatkan yaitu sebagai berikut:
1. Ibu hamil/nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.
2. Anak usia dini dari usia 0 sampai dengan 6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.
3. Sedang menempuh pendidikan SD/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000.
4. Sedang menempuh pendidikan SMP/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta.