5. Sedang menempuh pendidikan SMA/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta.
6. Penyandang Disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
7. Lanjut usia mulai usia 70 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Tiga Drama Korea Ini akan Diputar Pada Cannes International Series Festival Bulan April
Manfaat dari bansos PKH adalah untuk membantu mereka sebagai penerima manfaat fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Bansos PKH juga bermanfaat untuk memberikan bantuan berupa pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan, guna untuk menurunkan kemiskinan.
Adapun tujuan bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin atau tidak mampu.