Mensos Terbitkan Surat Edaran untuk Perlindungan Anak, Beginilah Arahan Lengkapnya

- 7 Maret 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi Surat Edaran untuk Perlindungan Anak/Pixabay/RitaE
Ilustrasi Surat Edaran untuk Perlindungan Anak/Pixabay/RitaE /

ZONABANTEN.com - Menteri Sosial, Tri Rismaharini menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait perlindungan bagi anak-anak yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.

Surat Edaran No.2 Tahun 2022 ini mengenai Pengamanan dan Perlindungan Anak di berbagai lingkungan.

Mensos menuturkan bahwa Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengajak pemda melakukan pencegahan, perlindungan dan memastikan anak mendapatkan lindungan yang aman.

Baca Juga: Cara Praktis Buat Stiker WhatsApp di WA WEB Tanpa Aplikasi Tahun 2022

“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Mensos.

Dalam SE ini, Mensos juga meminta pemda supaya seluruh organisasi dan perangkat daerah memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap lingkungan yang rentan terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.

Tidak hanya itu, SE ini pun meminta pemda mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Data dari Kemensos menunjukkan bahwa pelaku kekerasan, termasuk kekerasaan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat, yaitu ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ucap Risma.

Baca Juga: Pelatih FK Senica Ngamuk, Sebut Egy Maulana-Witan Sulaeman dkk Tak Ikuti Instruksi

Data per 31 Januari 2021, total kasus kekerasaan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah itu, kekerasaan seksual sebanyak 338 anak, dan kekerasaan secara fisik atau psikis sebanyak 80 anak.

Aturan yang mengatur mengenai perlindungan anak terdapat dalam UU No.23 Tahun 2002 Pasal 14, 15, 45B, 47, dan 54.

Pasal 14 ayat 1 berbunyi, "Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir."

Memberikan perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab dan kewajiban dari pemda, dan lembaga negara lainnya.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah