Pencairan Bansos PKH Tahap 1, Sudahkah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima?

- 7 Maret 2022, 18:42 WIB
Pencairan Bansos PKH Tahap 1/Unspalsh Mufid Majnun
Pencairan Bansos PKH Tahap 1/Unspalsh Mufid Majnun /

ZONABANTEN.com - Bansos PKH tahap 1 bisa dicairkan pada bulan Maret.

Sedangkan proses pencairan bansos PKH tahap 1, sudah dimulai pada bulan Januari sampai dengan Maret.

Bansos PKH tahap 1 yang diperoleh para penerima, adalah sebesar Rp750 ribu.

Tapi sebelum anda mulai melakukan proses pencairan, sebaiknya mengecek terlebih dahulu secara online pada cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cukup Siram dengan Air Ini, Tanaman Aglonema Anda Akan Cepat Subur Berdaun Lebat dan Terhindar Dari Hama

Agar bisa memastikan, apakah anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau belum.

Bansos PKH tahap 1 ini merupakan jadwal pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat, atau KPM.

Dan bansos PKH diberikan setiap 3 bulan sekali, melalui 4 tahap.

Bulan Maret ini merupakan bulan terakhir pencairan bansos PKH tahap 1, sebaiknya untuk KPM yang belum mencairkan bantuan, sesegera mungkin melakukannya.

Sebelum proses pencairan, anda bisa memulai dengan memeriksa daftar nama penerima bansos terlebih dahulu.

Silahkan mengecek melalui laman resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Laman tersebut merupakan akses untuk mengecek daftar nama penerima bansos, yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Bingung Sama Ketentuan Laporan SPT Tahunan? Begini Penjelasannya

Besaran bantuan sosial PKH, setiap kategori adalah berbeda.

Agar lebih jelas, berikut adalah rincian penerima bansos PKH pada bulan Maret, atau tahap 1:

- Ibu hamil : Rp750 ribu per tahap

- Anak usia dini: Rp750 ribu per tahap

- Pelajar SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap

- Pelajar SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap

- Pelajar SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap

- Difabel: Rp600 ribu per tahap

- Lansia: Rp600 ribu per tahap

Setiap keluarga yang terdapat dalam kartu keluarga (KK), hanya boleh mendapatkan 4 kategori PKH sekaligus.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 2, Pemerintah Hapus Aturan Swab dan Antigen Namun Berlakukan Syarat Ini

Sedangkan untuk mengecek apakah nama anda sudah terdaftar pada sistem penerima bansos, silahkan anda mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Langkah awal adalah masuk pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom yang tersedia, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa anda.

3. Isikan data diri anda sesuai KTP

4. Masukkan 8 kode unik dalam kotak yang tertera

5. Kemudian klik tombol cari, maka sistem secara otomatis akan mencocokkan data KPM, meliputi nama dan wilayah yang anda input.

Sistem juga akan membandingkan dengan nama yang sudah ada, pada database atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: GRATIS! 25 Link Twibbon Hari Perempuan Sedunia 2022 Terbaru untuk Memperingati International Women’s Day

Tapi, Jika anda tidak menemukan nama anda pada sistem, maka sebaiknya anda mengecek terlebih dahulu, apakah anda sudah mendaftar pada DTKS atau belum.

Karena untuk menerima bansos PKH, nama anda harus terdaftar pada penerima bansos di DTKS.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah