PPKM Turun ke Level 2, Pemerintah Hapus Aturan Swab dan Antigen Namun Berlakukan Syarat Ini

- 7 Maret 2022, 18:34 WIB
Pemerintah hapuskan syarat swab dan antigen bagi pelaku perjalanan diikuti PPKM yang turun ke level 2. /Pixabay/k-e-k-u-l-e
Pemerintah hapuskan syarat swab dan antigen bagi pelaku perjalanan diikuti PPKM yang turun ke level 2. /Pixabay/k-e-k-u-l-e /

ZONABANTEN.com - Pemerintah telah umumkan penghapusan syarat swab PCR dan antigen bagi masyarakat yang ingin berpergian di dalam negeri.
 
Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri tidak lagi memerlukan bukti negatif Covid-19 dari swab PCR maupun antigen, Senin 7 Maret 2022.
 
Perjalanan domestik ini berlaku baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara.
 
Hal ini selaras dengan turunnya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yang terus membaik sehingga pemerintah menurunkannya menjadi level 2.
 
 
"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ujar Luhut dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta yang dikutip dari Antara.
 
Tak hanya kasus konfirmasi harian dan rawat inap yang terus berkurang, dalam beberapa hari terakhir kasus kematian di provinsi DKI Jakarta, Bali dan Banten juga alami penurunan.
 
Luhut memperkirakan provinsi lain juga ikut menyusul dalam penurunan tingkat kematian akibat Covid-19.
 
Agar kasus tak kembali meningkat seiring pemberlakuan baru terkait dihapusnya tes PCR maupun antigen, pemerintah menegaskan satu syarat yakni harus vaksinasi lengkap.
 
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ucap Luhut.
 
 
Dengan syarat tersebut dan membaiknya kondisi pandemi, Luhut mendorong agar masyarakat melakukan vaksinasi dua dosis utamanya bagi lansia.
 
"Saat ini capaian vaksinasi dosis kedua lansia sudah berada di angka 62% untuk seluruh Jawa dan Bali, tetapi kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," tuturnya.
 
Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap agar bisa mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulih dan membaiknya penanganan pandemi.
 
Selain itu ia menambahkan, kegiatan pertandingan olahraga bisa ditonton secara langsung dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster sekaligus terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
 
Kapasitas penonton yang diizinkan juga akan disesuaikan dengan level PPKM di daerah tempat berlangsungnya kompetisi.
 
 
Untuk PPKM level 4 hanya bisa terisi 25%, sedangkan level 3 dan level 2 masing-masing 50% dan 75%, dan level 1 kapasitas bisa terisi 100%.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x