Bingung Sama Ketentuan Laporan SPT Tahunan? Begini Penjelasannya

- 7 Maret 2022, 18:35 WIB
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/
Ketentuan Laporan SPT Tahunan / pajak.go.id/ /

ZONABANTEN.com - Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2021.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri wajib dilaporkan Paling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret).

Dalam ketentuannya, Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Wajib Pajak mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SPT Tahunan PPh, terdiri dari 2 jenis yakni SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

SPT juga dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy).

Dalam Pelaporan, Formulir SPT Tahunan dibagi menjadi 3 yakni:

Baca Juga: Agensi Han So Hee, 9Ato Entertainment Tanggapi Laporan Soal Utang Ibunya

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x