JHT Cair 56 Tahun Batal, Menaker: Permenaker Lama Saat Ini Masih Menjadi Dasar Klaim JHT

- 2 Maret 2022, 17:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif dan banya menuai pro-kontra.

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Selain Serang, 16 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Pandeglang

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.

Selan itu, ada juga pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah