JHT Cair 56 Tahun Batal, Menaker: Permenaker Lama Saat Ini Masih Menjadi Dasar Klaim JHT

- 2 Maret 2022, 17:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / Kemnaker /

ZONABANTEN.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. 

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Hal itu juga menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini juga aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Iklim yang Ekstrem Dapat Membuat Masalah Kesehatan Mental

Selain itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai” ucap Menaker Ida Fauziyah.

“Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida.

Baca Juga: Serangan Umum 1 Maret 1949: Strategi Indonesia Membungkam Klaim Palsu Kolonial Belanda

Masih Pakai Permenaker 19/2015

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x