5. KTP atau NIK Tidak Valid
Jika kalian gagal dikarenakan KTP atau NIK tidak valid, maka dapat mengunjungi Dukcapil setempat, atau menghubungi Call Center 1500-537, atau WhatsApp ke 0811-8005-373, atau email ke [email protected].
Setelah mengatasi lima masalah yang ada, calon peserta yang gagal di gelombang 23 bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja kembali pada gelombang 24 mendatang.
Dengan cara klik "Gabung" pada bagian gelombang di dashboard akun calon peserta Kartu Prakerja masing-masing.***
Anda juga dapat membaca artikel ini pada PR Depok dengan judul "Gagal Lolos Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Ini Cara Atasinya".