Ini Dia! Syarat Karantina Tiga Hari Bagi PPLN Diterapkan Mulai 1 Maret

- 28 Februari 2022, 10:06 WIB
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN / Kominfo
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN / Kominfo /

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Mohammed bin Salman Ditelpon Presiden Perancis, Bahas Situasi Ukraina dan Dampak Krisis Pasar Energi

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai  lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Pesawat Terbesar di Dunia Hancur di Ukraina Karena Krisis Perang dengan Rusia

Kunjungan 1.600 Wisatawan Mancanegara

Dalam keterangan persnya, Luhut mengungkapkan bahwa pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) berjalan dengan lancar.

Sejak pembukaan Bali bagi wisman, sudah lebih dari 1.600 wisatawan yang datang ke Bali dan lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah