Ini Dia! Syarat Karantina Tiga Hari Bagi PPLN Diterapkan Mulai 1 Maret

- 28 Februari 2022, 10:06 WIB
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN / Kominfo
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN / Kominfo /

ZONABANTEN.com - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Adapun bagi PPLN yang harus karantn selama 3 hari adalah mereka yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

 “Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Arifin Panigoro, Pendiri Medco Group Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo melalui konferensi video, Minggu, 27 Februari 2022.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x