ZONABANTEN.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menggelar operasi dengan sandi ‘Operasi Keselamatan Jaya’.
Operasi digelar mulai 1 sampai dengan 14 Maret 2022.
Akan ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam operasi Keselamatan Jaya kali ini. Mulai dari menggunakan hanphone saat berkendara, hingga melawan arus.
Hal itu diketahui berdasarkan unggahan Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro,
Baca Juga: Krisis Ukraina: Jaringan Internet Terganggu saat Pasukan Rusia Maju
Dikutip ZONABANTEN.com dari Website Korlantas POLRI, 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni:
Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenakan sanksi Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur