ZONABANTEN.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz Crazy Rich Asians asal Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Februari 2022.
Whisnu memaparkan bahwa Indra Kenz akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebelum Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, ia diperiksa terlebih dahulu Kamis, 24 Februari 2022, selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri. Indra dimintai keterangan terkait dugaan penipuan dalam aplikasi Binomo. Dugaan penipuan investasi oleh aplikasi
Sudah diketahui bahwa penipuan melalui aplikasi Binomo Indra Kenz telah dilaporkan ke polisi oleh delapan korban pada Kamis, 2 Maret 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/. 2022 / SPKT / Bareskrim Polri.
Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf, Crazy Rich Medan Akui Binomo Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, penyidik melanjutkan kasus tersebut dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli serta berbagai barang bukti. Alhasil, Crazy Rich Medan terbukti melakukan kejahatan penipuan atau menyebarkan informasi palsu melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz didakwa dengan Pasal 45 (2) juncto Pasal 27 (2) UU ITE. Selanjutnya, Pasal 45 (1), Pasal 28 (1) UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Pasal 5 UUD 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ini diancam 20 tahun penjara.***