2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara
3. Tata cara penggunaan pengeras suara untuk waktu shalat, pengumandangan adzan, kegiatan syair Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam.
4. Persyaratan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara.
Dikutip ZONABANTEN.com melalui Akun Instagram Resmi Kementerian Agama RI, bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan menjadi tanggung jawab Kemenag secara berjenjang.
Selain itu, Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***