Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

- 24 Februari 2022, 10:45 WIB
Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola / Instagram (@gusyaqut)
Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola / Instagram (@gusyaqut) /

2. Pemasangan dan penggunaan pengeras suara

3. Tata cara penggunaan pengeras suara untuk waktu shalat, pengumandangan adzan, kegiatan syair Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan upacara hari besar Islam.

4. Persyaratan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara.

Dikutip ZONABANTEN.com melalui Akun Instagram Resmi Kementerian Agama RI, bahwa untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini akan menjadi tanggung jawab Kemenag secara berjenjang.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Persikabo vs PSS, Borneo FC vs PSIS, Persita vs Madura United, Bali United vs Persipura

Selain itu, Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah