Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

- 24 Februari 2022, 10:45 WIB
Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola / Instagram (@gusyaqut)
Kemenag Mengeluarkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola / Instagram (@gusyaqut) /

ZONABANTEN.com – Kementerian Agama RI mengeluarkan aturan untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Aturan ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Hal ini disampaikan langsung secara publik melalui postingan di akun Instagram Resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca Juga: Menurut Pengamat, Jumlah BLT untuk PKL dan Nelayan Terlalu Kecil

Pedoman ini dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kerukunan antar masyarakat Indonesia yang beragam.

“Jadi pedoman diterbitkan tersebut sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat-masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya,” sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @kemenag_ri pada 23 Februari 2022.

Dalam pedoman ini, ada beberapa hal yang diatur antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Dilihat Melalui Dashboard www.prakerja.go.id

1. Pengertian pengeras suara, baik itu suara dalam atau luar, dan penggunaannya

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x